PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KERJASAMA PEMERINTAH DAERAH DENGAN BADAN...
Pasal 6
BAB 2 — SUBJEK DAN OBJEK KERJASAMA
Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilarang: a. melanggar peruntukan tata ruang; b. mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; c. menimbulkan ekonomi biaya tinggi dan mengakibatkan kerugian pada negara dan/atau daerah; d. menyebabkan praktek monopoli atas bidang yang dikerjasamakan; e. melakukan penetapan harga atas suatu barang yang harus dibayar; f. melakukan tindak pidana pencucian uang; dan/atau g. bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
