PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KERJASAMA PEMERINTAH DAERAH DENGAN BADAN...
Pasal 5
BAB 2 — SUBJEK DAN OBJEK KERJASAMA
Sebagian urusan pemerintahan yang bersifat wajib dan pilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilakukan untuk: a. peningkatan pelayanan dasar; b. peningkatan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah; c. peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui alih pengetahuan/teknologi dan pengalaman di bidang tertentu; d. tindaklanjut komitmen internasional; dan/atau e. keselamatan/perlindungan masyarakat yang pelaksanaannya harus segera dilakukan, termasuk:
- akibat bencana alam;
- bencana buatan manusia;
- bencana sosial; dan/atau
- akibat kerusakan sarana prasarana yang dapat menghentikan kegiatan pelayanan publik.
