PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KERJASAMA PEMERINTAH DAERAH DENGAN BADAN...
Pasal 7
BAB 3 — PERSYARATAN KERJASAMA
Pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat melakukan kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dengan persyaratan:
a. sesuai dengan RPJMN dan RPJMD; b. tidak menimbulkan ketergantungan; c. adanya alih teknologi dan/atau pengetahuan; d. memiliki perencanaan dan sumber pembiayaan yang jelas; e. memiliki pembagian kerja yang proporsional dalam pelaksanaannya; f. melibatkan unsur aparatur pemerintah daerah dalam pelaksanaannya; dan g. memberikan manfaat langsung bagi masyarakat dan/atau pemerintah daerah.
