PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KERJASAMA PEMERINTAH DAERAH DENGAN BADAN...
Pasal 57
BAB 8 — JANGKA WAKTU, PERPANJANGAN DAN PENGAKHIRAN KERJASAMA
(1) Gubernur menyampaikan pengakhiran kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) secara tertulis kepada Sekretaris Jenderal dengan tembusan kepada DPRD, paling lambat 6 (enam) bulan sebelum rencana pengakhiran kerjasama. (2) Bupati/walikota menyampaikan pengakhiran kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) secara tertulis kepada Sekretaris Jenderal dengan tembusan kepada gubernur dan DPRD, paling lambat 6 (enam) bulan sebelum rencana pengakhiran kerjasama.
