PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KERJASAMA PEMERINTAH DAERAH DENGAN BADAN...
Pasal 56
BAB 8 — JANGKA WAKTU, PERPANJANGAN DAN PENGAKHIRAN KERJASAMA
Kerjasama berakhir dalam hal: a. terdapat kesepakatan para pihak melalui prosedur yang ditetapkan dalam naskah kerjasama; b. tujuan naskah kerjasama telah tercapai; c. salah satu pihak tidak melaksanakan atau melanggar ketentuan dalam naskah kerjasama; d. BSA tidak melaksanakan atau melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; e. dibuat suatu kesepakatan baru yang menggantikan kesepakatan lama; dan f. terdapat hal-hal yang merugikan kepentingan nasional/daerah.
