PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KERJASAMA PEMERINTAH DAERAH DENGAN BADAN...
Pasal 58
BAB 9 — PENYELESAIAN PERSELISIHAN
(1) Perselisihan kerjasama diselesaikan sesuai dengan naskah kerjasama. (2) Naskah kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat mekanisme penyelesaian perselisihan melalui konsultasi dan/atau mediasi. (3) Dalam hal penyelesaian perselisihan dilakukan melalui mediasi, Menteri bertindak sebagai mediator. (4) Mediator dapat memanggil saksi atau saksi ahli untuk hadir dalam sidang mediasi guna diminta dan didengar penjelasannya.
