PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KERJASAMA PEMERINTAH DAERAH DENGAN BADAN...
Pasal 34
BAB 5 — TATA CARA KERJASAMA
(1) Gubernur dan bupati/walikota menugaskan Kepala SKPD menyusun dokumen rencana kerjasama bersama BSA. (2) Dokumen rencana kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan kerangka acuan kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan Studi Kelayakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (2). (3) Dokumen rencana kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai rincian kegiatan, jadwal pelaksanaan, risiko dan mekanisme pemantauan. (4) Dalam hal dokumen rencana kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat rencana penerusan hibah yang bersumber dari BSA, maka dilengkapi penjelasan: a. jumlah hibah; b. peruntukan hibah; dan c. ketentuan dan persyaratan hibah.
