PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KERJASAMA PEMERINTAH DAERAH DENGAN BADAN...
Pasal 35
BAB 5 — TATA CARA KERJASAMA
(1) Gubernur menyampaikan dokumen rencana kerjasama kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal untuk mendapatkan persetujuan. (2) Bupati/walikota menyampaikan dokumen rencana kerjasama kepada gubernur untuk mendapatkan persetujuan.. (3) Gubernur menyampaikan dokumen rencana kerjasama sebagaiman dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal untuk mendapatkan persetujuan.
