PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KERJASAMA PEMERINTAH DAERAH DENGAN BADAN...
Pasal 33
BAB 5 — TATA CARA KERJASAMA
(1) Dalam hal terjadi pengunduran diri BSA pemenang seleksi karena alasan yang tidak dapat diterima, gubernur dan bupati/walikota melaporkan BSA kepada Sekretaris Jenderal. (2) BSA peserta seleksi pada urutan berikutnya yang memenuhi persyaratan dapat ditetapkan sebagai pemenang seleksi untuk menggantikan BSA pemenang seleksi yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
