PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KERJASAMA PEMERINTAH DAERAH DENGAN BADAN...
Pasal 32
BAB 5 — TATA CARA KERJASAMA
(1) Dalam hal seluruh BSA peserta seleksi dinyatakan tidak memenuhi persyaratan, maka dilakukan seleksi ulang. (2) Dalam hal hanya terdapat 1 (satu) BSA peserta seleksi, maka BSA tersebut dinyatakan sebagai BSA yang layak bekerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1).
