PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KERJASAMA PEMERINTAH DAERAH DENGAN BADAN...
Pasal 31
BAB 5 — TATA CARA KERJASAMA
(1) Berdasarkan hasil verifikasi Tim Koordinasi, Menteri melalui Sekretaris Jenderal memberitahukan rekomendasi BSA yang layak bekerjasama. (2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam bentuk surat Menteri kepada gubernur. (3) Dalam hal kerjasama di kabupaten/kota, gubernur meneruskan rekomendasi BSA yang layak bekerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada bupati/walikota.
