PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KERJASAMA PEMERINTAH DAERAH DENGAN BADAN...
Pasal 26
BAB 5 — TATA CARA KERJASAMA
(1) Gubernur dan bupati/walikota menugaskan SKPD yang membidangi urusan sesuai dengan objek yang dikerjasamakan menyiapkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2). (2) Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) disusun berdasarkan usulan kerjasama BSA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1).
