PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KERJASAMA PEMERINTAH DAERAH DENGAN BADAN...
Pasal 27
BAB 5 — TATA CARA KERJASAMA
(1) Prakarsa kerjasama yang telah disetujui Menteri menjadi dasar penyusunan dokumen rencana kerjasama. (2) Gubernur dan bupati/walikota melakukan persiapan penyusunan dokumen rencana kerjasama.
