PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KERJASAMA PEMERINTAH DAERAH DENGAN BADAN...
Pasal 25
BAB 5 — TATA CARA KERJASAMA
(1) Dalam hal Menteri melalui Sekretaris Jenderal menyatakan penolakan terhadap BSA pemrakarsa dinyatakan dalam bentuk Surat Menteri kepada gubernur. (2) Dalam hal kerjasama di kabupaten/kota, gubernur meneruskan penolakan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada bupati/walikota. (3) Penolakan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disertai dengan alasan penolakan.
