PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KERJASAMA PEMERINTAH DAERAH DENGAN BADAN...
Pasal 24
BAB 5 — TATA CARA KERJASAMA
(1) Menteri melalui Sekretaris Jenderal memberitahukan persetujuan atau penolakan terhadap BSA pemrakarsa kerjasama berdasarkan hasil verifikasi Tim Koordinasi. (2) Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam bentuk surat Menteri kepada gubernur. (3) Dalam hal kerjasama di kabupaten/kota, gubernur meneruskan persetujuan atau penolakan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada bupati/walikota.
