Pasal 23
BAB 5 — TATA CARA KERJASAMA
(1) Gubernur menyampaikan hasil kajian dan penilaian kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 serta kelengkapan dokumen persyaratan yang telah disampaikan BSA pemrakarsa kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal untuk diverifikasi. (2) Bupati/walikota menyampaikan hasil kajian dan penilaian kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 serta kelengkapan dokumen persyaratan yang telah disampaikan BSA pemrakarsa kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) kepada gubernur. (3) Gubernur menyampaikan hasil kajian dan penilaian kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal untuk diverifikasi. (4) Menteri menugaskan Tim Koordinasi untuk melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen persyaratan yang disampaikan gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3).
