PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2022 tentang PENCATATAN NAMA PADA DOKUMEN KEPENDUDUKAN
Pasal 2
Pencatatan nama pada Dokumen Kependudukan dilakukan sesuai prinsip norma agama, norma kesopanan, norma
kesusilaan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
