PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2022 tentang PENCATATAN NAMA PADA DOKUMEN KEPENDUDUKAN
Pasal 3
Dokumen Kependudukan meliputi: a. biodata Penduduk; b. kartu keluarga; c. kartu identitas anak; d. kartu tanda penduduk elektronik; e. surat keterangan kependudukan; dan f. akta pencatatan sipil.
