PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2022 tentang PENCATATAN NAMA PADA DOKUMEN KEPENDUDUKAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Penduduk adalah warga negara INDONESIA dan orang asing yang bertempat tinggal di INDONESIA.
- Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran Penduduk dan pencatatan Sipil.
- Nama adalah penyebutan untuk memanggil seseorang sebagai identitas diri.
- Pencatatan Nama adalah penulisan nama Penduduk untuk pertama kali pada Dokumen Kependudukan.
- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi yang selanjutnya disebut Disdukcapil Provinsi adalah perangkat daerah provinsi yang membidangi urusan administrasi kependudukan.
- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Disdukcapil Kabupaten/Kota adalah perangkat daerah kabupaten/kota selaku instansi pelaksana yang membidangi urusan administrasi kependudukan
- Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota adalah unit pelayanan administrasi kependudukan di tingkat kecamatan yang berkedudukan di bawah Disdukcapil Kabupaten/Kota.
- Perwakilan Republik INDONESIA adalah Kedutaan Besar Republik INDONESIA, Konsulat Jenderal Republik INDONESIA, dan Konsulat Republik INDONESIA di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
