PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENYISIHAN PIUTANG DAN PENYISIHAN DANA...
Pasal 10
BAB 2 — TATA CARA PENYISIHAN PIUTANG
(1) Penghapusan piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f meliputi: a. Penghapusbukuan atau penghapusan bersyarat piutang; dan b. Penghapustagihan atau penghapusan mutlak piutang. (2) Penghapusan piutang sebagaimana pada ayat (1) berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
