PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENYISIHAN PIUTANG DAN PENYISIHAN DANA...
Pasal 9
BAB 2 — TATA CARA PENYISIHAN PIUTANG
(1) Pelaporan penyisihan piutang sebagaimana dimaksud Dalam Pasal 4 huruf e meliputi: a. Beban penyisihan piutang; dan b. Penyisihan piutang tidak tertagih. (2) Beban penyisihan piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disajikan dalam Laporan Operasional (LO); (3) Penyisihan piutang tidak tertagih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disajikan dalam neraca.
