PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN WILAYAH TERPADU
Pasal 6
BAB 3 — PENYUSUNAN PWT
Kawasan strategis dan/atau kawasan yang mendukung kawasan strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dilakukan melalui tahapan: a. pemilihan kawasan; dan b. penentuan kawasan.
