PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN WILAYAH TERPADU
Pasal 7
BAB 3 — PENYUSUNAN PWT
(1) Bappeda melakukan identifikasi kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) yang mendukung visi, misi, dan program gubernur/bupati/walikota terpilih. (2) Terhadap kawasan hasil identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan analisis, meliputi: a. analisis gambaran umum; b. analisis rumusan masalah pembangunan; c. analisis isu strategis; dan d. analisis strategi dan kebijakan.
