PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN WILAYAH TERPADU
Pasal 5
BAB 3 — PENYUSUNAN PWT
(1) PWTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, untuk provinsi diprioritaskan pada kawasan strategis provinsi dan/atau kawasan yang mendukung kawasan strategis nasional. (2) PWTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, untuk kabupaten/kota diprioritaskan pada kawasan strategis kabupaten/kota dan/atau kawasan yang mendukung kawasan strategis provinsi dan/atau nasional. (3) Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengacu pada rencana tata ruang wilayah yang telah ditetapkan.
