PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN WILAYAH TERPADU
Pasal 22
BAB 4 — PENGENDALIAN DAN EVALUASI
(1) Evaluasi hasil PWT dilaksanakan untuk menilai capaian sasaran kinerja dengan indikator yang telah ditetapkan dalam rencana PWT. (2) Indikator dan sasaran kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup masukan, keluaran dan hasil.
