PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN WILAYAH TERPADU
Pasal 21
BAB 4 — PENGENDALIAN DAN EVALUASI
(1) Bappeda melakukan pengendalian PWT melalui program kewilayahan. (2) Pengendalian PWT melalui program kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan untuk menjamin rencana PWT disusun sesuai dengan tahapan, tata cara, konsistensi dan keselarasan antara kebijakan PWT dengan kebijakan rencana pembangunan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Pengendalian PWT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan melalui kegiatan pemantauan dan supervisi.
