Pasal 9
BAB 2 — KEPESERTAAN DAN PERSYARATAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLISI PAMONG PRAJA
(1) Diklat Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, terdiri atas: a. Diklat Fungsional kategori keahlian jenjang madya;
b. Diklat Fungsional kategori keahlian jenjang muda; c. Diklat Fungsional naik jabatan dari kategori keterampilan ke kategori keahlian; dan d. Diklat Fungsional kategori keterampilan. (2) Kepesertaan Diklat Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diikuti oleh pejabat fungsional Pol PP kategori keahlian jenjang muda. (3) Kepesertaan Diklat Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diikuti oleh pejabat fungsional Pol PP kategori keahlian jenjang pertama. (4) Kepesertaan Diklat Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, diikuti oleh pejabat fungsional Pol PP yang akan naik dari kategori keterampilan menjadi kategori keahlian. (5) Kepesertaan Diklat Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, diikuti oleh pejabat fungsional Pol PP kategori keterampilan.
