PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BAGI...
Pasal 10
BAB 2 — KEPESERTAAN DAN PERSYARATAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLISI PAMONG PRAJA
Persyaratan untuk mengikuti Diklat Fungsional bagi jabatan fungsional Pol PP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, meliputi: a. salinan/fotokopi keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir yang dilegalisir; b. sertifikat kompetensi sesuai jenjang jabatan fungsional saat ini; c. telah memiliki STTPP Diklat Dasar; d. surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; e. berusia paling tinggi 2 (tahun) sebelum batas usia pensiun; dan f. memenuhi persyaratan lainnya sesuai surat tentang pedoman penyelenggaraan Diklat yang dikeluarkan oleh BPSDM.
