PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BAGI...
Pasal 11
BAB 3 — PENYELENGGARAAN DIKLAT
(1) Penyelenggaraan Diklat Pol PP meliputi: a. perencanaan; b. pelaksanaan; dan c. pemantauan dan Evaluasi. (2) Perencanaan Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. identifikasi kebutuhan Diklat; b. penyusunan program Diklat; c. pelaksanaan perekrutan dan seleksi; d. penyusunan rencana Diklat; e. penyiapan sumber daya manusia; f. penyiapan fasilitas Diklat; g. penyusunan jadwal Diklat; dan h. penyiapan administrasi Diklat. (3) Pelaksanaan Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. pembukaan, b. proses pembelajaran; dan c. penutupan Diklat. (4) Pemantauan dan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. pelaksanaan Diklat; dan b. pasca Diklat.
