Pasal 12
BAB 3 — PENYELENGGARAAN DIKLAT
(1) Peserta Diklat setelah melalui pemantauan dan Evaluasi Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4)
huruf a, yang dinyatakan lulus Diklat Pol PP diberikan STTPP. (2) Peserta yang tidak lulus diberikan surat keterangan telah mengikuti Diklat Pol PP. (3) STTPP Diklat Pol PP yang diselenggarakan oleh BPSDM ditandatangani oleh Kepala BPSDM pada halaman depan serta oleh kepala pusat yang membidangi penyelenggaraan Diklat Pol PP pada halaman belakang. (4) STTPP Diklat Pol PP yang diselenggarakan oleh PPSDM Regional/BPSDM Provinsi atau sebutan lain/Balai Pengembangan Kompetensi Pol PP dan Pemadam Kebakaran ditandatangani oleh Kepala BPSDM pada halaman depan dan Kepala PPSDM Regional/Kepala BPSDM Provinsi atau sebutan lain/Kepala Balai Penyelenggara Diklat pada halaman belakang. (5) Bentuk dan format STTPP Diklat Pol PP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Ketiga Bentuk Penyelenggaraan Diklat
