PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BAGI...
Pasal 13
BAB 3 — PENYELENGGARAAN DIKLAT
(1) Diklat Pol PP dilaksanakan dalam bentuk Diklat klasikal dan/atau Diklat nonklasikal. (2) Diklat klasikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan proses pembelajaran yang dilakukan secara tatap muka di dalam kelas. (3) Dalam pelaksanaan Diklat klasikal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), peserta diasramakan dan diberikan kegiatan peningkatan kesegaran jasmani dan rohani. (4) Diklat nonklasikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pembelajaran yang dilakukan di luar kelas dengan metode pembelajaran berbasis elektronik dan simulasi.
