PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BAGI...
Pasal 8
BAB 2 — KEPESERTAAN DAN PERSYARATAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLISI PAMONG PRAJA
Persyaratan untuk mengikuti Diklat Teknis bagi jabatan Pol PP dan jabatan fungsional Pol PP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, meliputi: a. salinan/fotokopi keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir yang dilegalisir; b. surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; c. berusia paling tinggi 2 (dua) tahun sebelum batas usia pensiun; dan d. memenuhi persyaratan lainnya sesuai surat tentang pedoman penyelenggaraan Diklat yang dikeluarkan oleh BPSDM.
