PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BAGI...
Pasal 7
BAB 2 — KEPESERTAAN DAN PERSYARATAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLISI PAMONG PRAJA
(1) Kepesertaan Diklat Teknis bagi Pol PP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, diikuti oleh: a. jabatan Pol PP; dan b. jabatan fungsional Pol PP. (2) Jabatan Pol PP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas: a. JPT Pratama; b. jabatan administrator; c. jabatan pengawas; dan d. jabatan pelaksana. (3) Jabatan fungsional Pol PP, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. jabatan fungsional kategori keahlian; dan b. jabatan fungsional kategori keterampilan.
