Pasal 6
BAB 2 — KEPESERTAAN DAN PERSYARATAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLISI PAMONG PRAJA
(1) Persyaratan untuk mengikuti Diklat Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) huruf a, meliputi: a. salinan/fotokopi keputusan pengangkatan PNS yang dilegalisir; b. surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; c. berijazah paling rendah S-1 (strata-satu)/D-4 (diploma- empat) sesuai dengan bidang pendidikan yang dibutuhkan untuk jabatan fungsional kategori keahlian; dan d. memenuhi persyaratan lainnya sesuai surat tentang pedoman penyelenggaraan Diklat yang dikeluarkan oleh BPSDM. (2) Persyaratan untuk mengikuti Diklat Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) huruf b meliputi: a. salinan/fotokopi keputusan pengangkatan PNS yang dilegalisir; b. surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; c. berijazah paling rendah sekolah menengah atas atau yang sederajat; dan
d. memenuhi persyaratan lainnya sesuai surat tentang pedoman penyelenggaraan Diklat yang dikeluarkan oleh BPSDM.
