Pasal 5
BAB 2 — KEPESERTAAN DAN PERSYARATAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLISI PAMONG PRAJA
(1) Persyaratan untuk mengikuti Diklat Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf a, meliputi: a. salinan/fotokopi keputusan pengangkatan PNS yang dilegalisir; b. surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; c. berijazah paling rendah S-1 (strata-satu)/D-4 (diploma- empat) sesuai dengan bidang pendidikan yang dibutuhkan untuk jabatan fungsional kategori keahlian; d. berusia paling tinggi:
- 51 (lima puluh satu) tahun bagi yang akan menduduki jabatan fungsional ahli pertama dan ahli muda; dan
- 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki jabatan fungsional ahli madya.
e. memenuhi persyaratan lainnya sesuai surat tentang pedoman penyelenggaraan Diklat yang dikeluarkan oleh BPSDM. (2) Persyaratan untuk mengikuti Diklat Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf b, meliputi: a. salinan/fotokopi keputusan pengangkatan PNS yang dilegalisir; b. surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; c. berijazah paling rendah sekolah menengah atas atau yang sederajat; d. berusia paling tinggi 51 (lima puluh satu) tahun; dan e. memenuhi persyaratan lainnya sesuai surat tentang pedoman penyelenggaraan Diklat yang dikeluarkan oleh BPSDM.
