Pasal 4
BAB 2 — KEPESERTAAN DAN PERSYARATAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLISI PAMONG PRAJA
(1) Persyaratan untuk mengikuti Diklat Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), dengan melampirkan dokumen yang terdiri atas: a. salinan/fotokopi keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir yang dilegalisir; b. surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; dan c. memenuhi persyaratan lainnya sesuai surat tentang pedoman penyelenggaraan Diklat yang dikeluarkan oleh BPSDM. (2) Persyaratan untuk mengikuti Diklat Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a, dengan melampirkan dokumen yang terdiri atas: a. salinan/fotokopi keputusan pengangkatan PNS yang dilegalisir; b. surat penugasan dari pejabat yang berwenang; c. surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;
d. berijazah paling rendah S-1 (strata-satu)/D-4 (diploma- empat) sesuai bidang pendidikan yang dibutuhkan dalam jabatan fungsional kategori keahlian; e. nilai kinerja atau prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan f. memenuhi persyaratan lainnya sesuai surat tentang pedoman penyelenggaraan Diklat yang dikeluarkan oleh BPSDM. (3) Persyaratan untuk mengikuti Diklat Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b, dengan melampirkan dokumen yang terdiri atas: a. salinan/fotokopi keputusan pengangkatan PNS yang dilegalisir; b. surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; c. berijazah paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; d. nilai kinerja atau prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan e. memenuhi persyaratan lainnya sesuai surat tentang pedoman penyelenggaraan Diklat yang dikeluarkan oleh BPSDM.
