Pasal 3
BAB 2 — KEPESERTAAN DAN PERSYARATAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLISI PAMONG PRAJA
(1) Kepesertaan Diklat Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, wajib diikuti oleh: a. Pol PP; b. PNS yang akan diangkat dalam formasi jabatan fungsional; c. PNS yang alih jabatan; dan d. PNS yang diangkat dan/atau ditetapkan melalui penyesuaian/inpassing. (2) Diklat Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diikuti oleh Pol PP JPT Pratama, jabatan administrator, jabatan pengawas dan jabatan pelaksana. (3) Diklat Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diikuti oleh:
a. PNS yang akan diangkat dalam formasi jabatan fungsional kategori keahlian; dan b. PNS yang akan diangkat dalam formasi jabatan fungsional kategori keterampilan. (4) Diklat Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diikuti oleh: a. PNS yang alih jabatan ke jabatan fungsional kategori Keahlian; dan b. PNS yang alih jabatan ke jabatan fungsional kategori keterampilan. (5) Diklat Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diikuti oleh: a. PNS yang diangkat dan/atau ditetapkan melalui penyesuaian/inpassing ke jabatan fungsional kategori Keahlian; dan b. PNS yang diangkat dan/atau ditetapkan melalui penyesuaian/inpassing ke jabatan fungsional kategori keterampilan.
