PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BAGI...
Pasal 29
BAB 7 — PEMBINAAN
(1) Kepala BPSDM dan Direktur Jenderal melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan Diklat Pol PP. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui seleksi, koordinasi, fasilitasi, bimbingan, arahan, supervisi, pemantauan dan Evaluasi.
