PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BAGI...
Pasal 28
BAB 6 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI DIKLAT
(1) Pemantauan dan Evaluasi pasca Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf b dilakukan untuk mengukur efisiensi dan efektifitas, serta manfaat dan dampak Diklat bagi alumni Diklat terhadap pelaksanaan tugas. (2) Pemantauan dan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu-
waktu jika diperlukan. (3) Pemantauan dan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara sendiri atau bersama-sama dengan Direktorat Jenderal. (4) Hasil pemantauan dan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan kepada Menteri sebagai bahan Evaluasi dalam melakukan pembinaan penyelenggaraan Diklat Pol PP.
