PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BAGI...
Pasal 30
BAB 8 — PENDANAAN
(1) Pendanaan penyelenggaraan Diklat Pol PP yang dilaksanakan oleh BPSDM, Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Regional dan Balai Pengembangan Kompetensi Satpol PP dan Pemadam Kebakaran bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara. (2) Pendanaan penyelenggaraan Diklat Pol PP dilaksanakan oleh perangkat daerah provinsi yang membidangi pengembangan sumber daya manusia bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi. (3) Selain pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), penyelenggaraan Diklat Pol PP dapat didanai dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
