PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BAGI...
Pasal 26
BAB 6 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI DIKLAT
(1) Pemantauan dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) dilakukan untuk mengetahui kesesuaian dan efektifitas penyelenggaraan Pol PP. (2) Pemantauan dan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pemantauan dan Evaluasi pelaksanaan Diklat Pol PP; dan b. pemantauan dan Evaluasi pasca Diklat Pol PP. (3) Tata cara mengenai pemantauan dan Evaluasi Diklat Pol PP ditetapkan oleh Kepala BPSDM. (4) Pemantauan dan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh lembaga penyelenggara Diklat Pol PP.
