PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BAGI...
Pasal 25
BAB 5 — TENAGA PENGAJAR
(1) Tenaga pengajar Diklat Pol PP terdiri atas widyaiswara dan/atau narasumber yang memiliki kompetensi dibidangnya. (2) Widyaiswara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan PNS yang memiliki kompetensi substantif dan metodologi pembelajaran tertentu yang dibuktikan dengan sertifikat training of trainer. (3) Narasumber sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berasal dari pejabat struktural, pejabat fungsional, dan/atau pakar/praktisi sesuai dengan keahlian dan pengalamannya.
