PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BAGI...
Pasal 21
BAB 4 — KURIKULUM DAN MODUL DIKLAT POLISI PAMONG PRAJA
(1) Kurikulum Diklat Pol PP disusun secara berjenjang oleh BPSDM bersama unit kerja Kementerian dan Satpol PP provinsi dan kabupaten/kota, berdasarkan: a. analisis kebutuhan pengembangan kompetensi; dan/atau b. standar kompetensi. (2) Kurikulum Diklat Pol PP yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman dalam penyusunan modul Diklat Pol PP.
