PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BAGI...
Pasal 20
BAB 3 — PENYELENGGARAAN DIKLAT
(1) Perangkat penyelenggaraan Diklat Pol PP terdiri atas: a. penyelenggara/pengelola; b. Kurikulum dan Silabus; c. modul dan materi; d. tenaga pengajar; dan e. sarana dan prasarana Diklat. (2) Perangkat penyelenggaraan Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa klasikal, nonklasikal, pembelajaran berbasis elektronik, dan/atau kombinasi klasikal dan nonklasikal dalam proses pembelajaran.
