PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BAGI...
Pasal 19
BAB 3 — PENYELENGGARAAN DIKLAT
(1) Direktur Jenderal melakukan verifikasi atas dokumen persyaratan calon peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4). (2) Dokumen persyaratan calon peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diverifikasi paling lama 5 (lima) hari kerja sejak dokumen diterima. (3) Hasil verifikasi disampaikan Direktur Jenderal kepada Penyelenggara Diklat.
