Pasal 18
BAB 3 — PENYELENGGARAAN DIKLAT
(1) Penyelenggara Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c menyampaikan surat program Diklat kepada pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota. (2) Penyelenggara Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf d menyampaikan surat program Diklat kepada pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota diwilayahnya. (3) Pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menyampaikan usulan calon peserta Diklat kepada penyelenggara dan Direktur Jenderal. (4) Dokumen persyaratan peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8 dan Pasal 10 disampaikan calon peserta Diklat kepada penyelenggara dan Direktur Jenderal dalam bentuk portable document format. (5) Dokumen persyaratan peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (4), disampaikan paling lama 3 (tiga) minggu sebelum pelaksanaan Diklat.
