PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BAGI...
Pasal 17
BAB 3 — PENYELENGGARAAN DIKLAT
(1) Lembaga Diklat terakreditasi melaporkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) kepada BPSDM.
(2) BPSDM menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mengeluarkan persetujuan penyelenggaraan paling lama 15 (lima belas) hari kerja sebelum penyelenggaraan Diklat Pol PP. (3) Surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar penerbitan kode registrasi STTPP.
