PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BAGI...
Pasal 16
BAB 3 — PENYELENGGARAAN DIKLAT
(1) Pimpinan lembaga Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 MENETAPKAN jumlah peserta Diklat Pol PP. (2) Jumlah peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 30 (tiga puluh) orang dalam 1 (satu) kelas per angkatan.
