PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BAGI...
Pasal 15
BAB 3 — PENYELENGGARAAN DIKLAT
(1) Lembaga Penyelenggara Diklat Pol PP meliputi: a. BPSDM; b. Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Regional; c. Balai Pengembangan Kompetensi Pol PP dan Pemadam Kebakaran; dan d. perangkat daerah provinsi yang membidangi pengembangan sumber daya manusia. (2) Lembaga Penyelenggara Diklat Pol PP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf d harus terakreditasi oleh BPSDM. (3) Lembaga Penyelenggara Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang belum terakreditasi, dapat menyelenggarakan Diklat Pol PP dengan Penjaminan Mutu dari BPSDM atau lembaga Diklat yang terakreditasi.
