PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BAGI...
Pasal 22
BAB 4 — KURIKULUM DAN MODUL DIKLAT POLISI PAMONG PRAJA
(1) Kurikulum Diklat Pol PP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) terdiri atas: a. Mata Diklat dasar; b. Mata Diklat inti; dan c. Mata Diklat pendukung. (2) Mata Diklat dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan materi yang memuat kebijakan yang
berkaitan dengan ketenteraman, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat. (3) Mata Diklat inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan materi yang memuat kompetensi yang ingin dicapai oleh Pol PP untuk melaksanakan tugas dan fungsinya. (4) Mata Diklat pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, merupakan materi pendukung untuk memperlancar tugas dan fungsi Pol PP.
